SERANG,beritaindonesianet- Perbuatan iseng berbuah penahanan, hal ini terjadi kepada tiga pria warga Desa Lamaran Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, berinisial B (32), S (36) dan M (24), Perbuatan mereka tidak patut untuk di contoh karena mereka berjudi di depan kantor desa lamaran kecamatan binuang, Hal Hasil ketiga nya di amankan oleh tim Reskrim Polsek Carenang yang sedang melakukan patroli , ketiganya mendapatkan voucher menginap di Mapolsek Carenang,Polda Banten.
Ketiganya tertangkap pada saat asyik berjudi kartu domino di depan kantor Desa Lamaran Kecamatan Binuang Kabupaten Serang. Saking asyiknya, B, S, dan M tidak mengetahui kedatangan anggota Polsek Carenang.
Setelah dilakukan gelar perkara, Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad. SH, Selasa 17 Agustus 2021 pukul : 17.00 memberikan keterangan kepada awak media.
“Enam orang sudah dimintai keterangan, dan hasil gelar perkara kita sudah menetapkan tiga orang yaitu inisial B, S, dan M dengan barang bukti yang telah kita dapatkan yaitu, satu set kartu domino, dan uang sebesar Rp. 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah),”Jelasnya.
Lanjut Kapolsek, “Adapun tadi penetapan tersangka terhadap B (32), S (36) dan M (24) semuanya warga Desa Lamaran Kecamatan Binuang Kabupaten Serang,mereka berada di lokasi sebagai tukang langsir material kegiatan pengecoran,penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Selasa dini hari, (17/08/2021) sekira pukul : 00.30 Wib.
Menurut keterangan para tersangka,mereka main judi kartu domino didepan kantor desa Lamaran.
“Dari awal kami main bertiga, di depan kantor Desa Lamaran, karena sambil bermain kami bertugas jaga lalin (lalu lintas) mobil poyek pengecoran jalan,”Akunya.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 303 KUHP ,ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
(Lukman)